Seorang netizen mengeluhkan kelakuan polisi lalu lintas saat melintasi Kota Cirebon, Jawa Barat. Dia kesal bukan main, sebab polisi menuduhnya melanggar lalu lintas hanya karena menaruh tas yang beratnya tidak mencapai 4 kg.
Dikutip dari akun Facebook Imron Welding, Rabu (3/2), dia dibuat kesal oleh polisi lalu lintas dari Kota Udang tersebut. Dia mengaku sempat dipersilakan jalan dalam sebuah razia di Karawang, namun malah ditilang ketika berada di Cirebon.
Bahkan, polisi yang menilangnya meminta uang Rp 250 ribu atas pelanggaran yang dilakukannya. Ketika ditanya mengenai pasal yang dilanggar, polisi tersebut menyebut Pasal 225 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dikutip dari akun Facebook Imron Welding, Rabu (3/2), dia dibuat kesal oleh polisi lalu lintas dari Kota Udang tersebut. Dia mengaku sempat dipersilakan jalan dalam sebuah razia di Karawang, namun malah ditilang ketika berada di Cirebon.
Bahkan, polisi yang menilangnya meminta uang Rp 250 ribu atas pelanggaran yang dilakukannya. Ketika ditanya mengenai pasal yang dilanggar, polisi tersebut menyebut Pasal 225 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Padahal, pasal yang dimaksud merupakan peraturan pengalihan, di mana di dalamnya berisi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan industri dan teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah."
Berikut tulisan lengkap Imron yang dia tulis di Facebook miliknya:
"Begitu b******n nya oknum Polantas Cirebon... Menurut saya, polisi enggak mikir sama sekali, di Karawang operasi gede, 3 jam lalu saya lolos, SIM STNK ada dan aktif. Sekarang di Cirebon, Buset minta Rp 250 ribu. Alasannya barang terlalu banyak. Lihat tas gue, 4 kg juga enggak ada. Terus gue harus bawa apaan? Kresek? Bukan masalah apa. Tilang silakan lah, asal pada tempatnya, Melanggar knalpot racing. Terobos lampu merah, silakan. Tapi ini enggak masuk akal. Ditanya pasal apaan pak kalau kayak gini? PASAL 225, itu pasal apaan. Berhubung saya enggak ada bekingan mau enggak mau saya sodakoh ke B******N ITU RP 50 RIBU."
Berikut tulisan lengkap Imron yang dia tulis di Facebook miliknya:
"Begitu b******n nya oknum Polantas Cirebon... Menurut saya, polisi enggak mikir sama sekali, di Karawang operasi gede, 3 jam lalu saya lolos, SIM STNK ada dan aktif. Sekarang di Cirebon, Buset minta Rp 250 ribu. Alasannya barang terlalu banyak. Lihat tas gue, 4 kg juga enggak ada. Terus gue harus bawa apaan? Kresek? Bukan masalah apa. Tilang silakan lah, asal pada tempatnya, Melanggar knalpot racing. Terobos lampu merah, silakan. Tapi ini enggak masuk akal. Ditanya pasal apaan pak kalau kayak gini? PASAL 225, itu pasal apaan. Berhubung saya enggak ada bekingan mau enggak mau saya sodakoh ke B******N ITU RP 50 RIBU."
Social Plugin