Foto bugil yang sering di upload ke jejaring sosial itu kebanyakan perempuan, baik mantan pacar atau pun orang lain untuk bertujuan memeras. Biasanya pria yang sakit hati membalas dengan cara mengunggah foto bugil mantan pacarnya ke Facebook.
Berikut beberapa kasus unggah foto bugil di Facebook dari berbagai sumber.
1. Foto bugil mahasiswi IAIN
Seorang pemuda berinisial AK (28), dengan sengaja mengunggah
foto syur mantan pacarnya, mahasiswi IAIN berinisial MAB (23) di
jejaring sosial Facebook. Parahnya lagi, foto itu oleh AK diberi
keterangan yang kalimat tak senonoh dan dianggap mencemarkan nama baik.
AK menyebut foto syur MAB itu dilakukan bersama seorang dosennya.
Kasus ini bisa jadi pelajaran buat semua orang yang suka iseng mengunggah foto ke jejaring sosial. Sebab akibat perbuatannya, si pelaku harus duduk di kursi pesakitan dan terancam didenda Rp 1 miliar.
Kasus ini bisa jadi pelajaran buat semua orang yang suka iseng mengunggah foto ke jejaring sosial. Sebab akibat perbuatannya, si pelaku harus duduk di kursi pesakitan dan terancam didenda Rp 1 miliar.
2. Foto bugil guru SMP
Nahas nasib NA, guru SMP ini rela menyerahkan foto bugilnya
kepada Pandu alias Albert, pria yang katanya siap menikahinya. Namun
ternyata foto tersebut di upload oleh pria yang mengaku berdinas di
Polres Palembang ke Facebook disertai ancaman pemerasan.
Dengan ancaman foto bugilnya akan di upload melalui FB, kemudian pelaku meminta korban agar mentransfer uang ke pelaku sebesar Rp 6 juta dengan batas waktu. Meski batas waktu yang disepakati belum berakhir, pelaku sudah meng-upload foto bugil korban.
Merasa dilecehkan, korban melaporkan kasus itu ke Mapolres Kediri. "Uang yang diminta pelaku belum ditransfer, ternyata foto korban sudah masuk FB," ujar Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Budi Nurtjahjo. Petugas akan menjerat pelaku dengan UU RI No.41 tahun 2008 pasal 28 tentang pornografi.
Dengan ancaman foto bugilnya akan di upload melalui FB, kemudian pelaku meminta korban agar mentransfer uang ke pelaku sebesar Rp 6 juta dengan batas waktu. Meski batas waktu yang disepakati belum berakhir, pelaku sudah meng-upload foto bugil korban.
Merasa dilecehkan, korban melaporkan kasus itu ke Mapolres Kediri. "Uang yang diminta pelaku belum ditransfer, ternyata foto korban sudah masuk FB," ujar Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Budi Nurtjahjo. Petugas akan menjerat pelaku dengan UU RI No.41 tahun 2008 pasal 28 tentang pornografi.
3. Unggah foto bugil istri
RAD dan RL adalah pasangan suami istri, namun mereka sudah
berpisah. RL, suami RAD mengunggah foto istrinya dalam keadaan tanpa
busana ke jejaring sosial Facebook.
Menurut RAD, sebelum foto bugil dia itu beredar, RL pernah mencoba memerasnya dengan meminta sejumlah uang. Dalam ancamannya, RL mengatakan, bila tidak diberikan, dia akan menyebarkan foto-foto tersebut di situs Facebook.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP H M Kosim Sihombing membenarkan adanya laporan warga Jalan Lagan By Pass Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara itu.
Menurut RAD, sebelum foto bugil dia itu beredar, RL pernah mencoba memerasnya dengan meminta sejumlah uang. Dalam ancamannya, RL mengatakan, bila tidak diberikan, dia akan menyebarkan foto-foto tersebut di situs Facebook.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP H M Kosim Sihombing membenarkan adanya laporan warga Jalan Lagan By Pass Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara itu.
4. Upload foto bugil pacar
Rafli Prawandiko (25), warga Perum Jati Karang, Krian,
Sidoarjo, nekat mengupload foto bugil mantan pacarnya, AY (17) ke
jejaring sosial Facebook. Rafli mengunggah foto tanpa busana itu
lantaran sakit hati diputus AY.
"Mereka berpacaran sejak akhir 2009 dan putus pada 4 Maret lalu. Karena kesal, foto itu pun disebar tersangka," tegas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman.
Rafli dijerat pasal berlapis. "Dia kami jerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," terangnya.
"Mereka berpacaran sejak akhir 2009 dan putus pada 4 Maret lalu. Karena kesal, foto itu pun disebar tersangka," tegas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman.
Rafli dijerat pasal berlapis. "Dia kami jerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," terangnya.
5. Foto bugil anak di bawah umur
Wahyu Sasongko (20), mahasiswa di Kabupaten Siak, Riau, ini
sakit hati karena diputus oleh perempuan berusia 14 tahun. Mengobati
sakit hati, Wahyu mengunggah foto bugil mantan pacarnya itu.
Foto telanjang korban beredar dan sempat dipajang di group sekolah korban di Facebook. Korban sampai dikeluarkan dari sekolah karena dianggap mencemarkan sekolah. Tidak terima dengan kelakuan si mantan pacar, korban melaporkan penyebaran foto tersebut ke Polres Siak.
Foto telanjang korban beredar dan sempat dipajang di group sekolah korban di Facebook. Korban sampai dikeluarkan dari sekolah karena dianggap mencemarkan sekolah. Tidak terima dengan kelakuan si mantan pacar, korban melaporkan penyebaran foto tersebut ke Polres Siak.
Social Plugin