"Panggilan saja, belum tahu saya, apa (materi pemeriksaan)," ujarnya di Gedung KPK.
Sebelumnya, Jumat (31/5) pekan lalu Rusli juga diperiksa KPK dengan kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, usai menjalani pemeriksaan, Rusli tidak ditahan sebagaimana biasanya para tersangka di KPK lainnya.
Alasan KPK yakni lantaran berkas perkara politisi Golkar itu belum lengkap.
"Ini berkasnya belum. Menyitir pernyataan pimpinan, belum 50 persen sehingga dianggap belum perlu dilakukan penahanan sekarang. Ini bukan berarti KPK kekurangan bukti. Tapi untuk melengkapi berkas," jelas Jubir KPK Johan Budi SP.
Karena hal itu, KPK takut jika berkas belum sempurna dan sudah ditahan dulu, masa tahanan akan habis.
"Masa penahanan ada batas waktunya. Sekarang RZ (Rusli Zainal) disangka melanggar dua kasus, yang perda pon kedua kehutanan pelalawan," ujarnya.
KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka. Rusli ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau.
Rusli juga diduga terlibat kasus pembahasan Perda nomor 5 tahun 2010 soal PON Riau, yang berkaitan dengan dua tersangka dari anggota DPRD sebelumnya. Yakni terpidana Faisal Aswan dan M Dunir. Rusli diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau untuk meloloskan aturan itu.
Terakhir, Rusli dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006. Rusli diduga menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum sebagai Gubernur Riau.
Akankah Rusli Zainal ditahan KPK hari ini?
Sumber
0 Komentar