Freeport hanya diwajibkan membayar Bea Keluar (BK) ekspor tambang sebesar 5%. Hari ini, Freeport telah mengantongi rekomendasi izin ekspor konsentrat dari Kementerian ESDM
"Jadi Freeport telah respons (syarat setoran US$ 530 juta) dan dia bersedia memenuhi yang (BK) 5%. Kemudian yang US$ 530 juta dibicarakan nanti lebih lanjut. Kemudian kementerian karena Freeport telah menyetujui, kemudian sudah rekomendasikan hari ini," kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Syarat setoran US$ 530 juta akan dibicarakan lebih lanjut, masih dinegosiasikan. "Ya maka itu, dia sudah sanggup yang BK 5%. Jadi prinsipnya karena dia sanggup. Tapi yang US$ 530 juta dan yang tidak sanggup masih terus dibicarakan," imbuhnya.
Yang penting, sambungnya, Freeport bisa menunjukkan bukti mereka benar-benar berkomitmen membangun smelter di Indonesia untuk melakukan hilirisasi mineral di Indonesia. Bukti tersebut tidak harus dengan dana jaminan US$ 530 juta.
"Memang US$ 530 juta di aturan juga nggak ada. US$ 530 juta itu karena usaha pemerintah untuk meyakinkan dia (Freeport) tetap membangun (smelter)," ucap Bambang.
Sejauh ini, Kementerian ESDM masih yakin Freeport benar-benar akan melaksanakan kewajibannya melakukan pengolahan dan pemurnian mineral, agar tercipta nilai tambah industri pertambangan di Indonesia. "Dia membangun. Dia kan sudah keluarkan US$ 168 juta," tutupnya. (Detik)
Social Plugin