Heboh! Komunitas Gay Bocah Menjadi Trending Topic di Twitter

Anda orang tua yang punya anak lelaki berusia SMP patut waspada. Dunia twitter tengah digegerkan dengan kemunculan hastag #gaysmp dan #gaybocah. Anak-anak seusia SMP sudah berani terang-terangan mengaku sebagai gay di hastag ini.

Di hastag tersebut para gay bocah kencur ini tidak sungkan membuat tuit yang menyiratkan hasrat biologis. Sudah terdapat puluh foto anak-anak belia yang memamerkan kemesraan dengan sesama jenis. Bahkan, ada yang memamerkan alat vital.

Juga muncul akun twitter @gaykids_botplg. Saat ini, pengikut akun ini sudah mencapai lebih 3 ribu orang. Komunitas bocah homo ‘bau kencur’ ini mulai berani terang-terangan.

Berdasarkan data yang didapat divisi riset Facebook, sepanjang 2015 ini ada sekitar 800 ribu pengguna yang mengubah profil mereka dan menyatakan diri sebagai seorang homoseksual. Jumlah tersebut dinyatakan meningkat tiga kali lipat dibanding sepanjang 2014 lalu.

Pihak Facebook mencatat bahwa kini total sudah ada sekitar enam juta pengguna yang secara menyatakan diri sebagai seorang homoseksual, baik itu gay maupun lesbian.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar Polri melakukan penyelidikan dan segera melakukan tindakan bagi oknum yang tidak bertanggungjawab.



“Jika penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan oleh Polisi maka kami meminta Kemen Kominfo menutup situs dan akun yang menjadi wadah anak-anak gay tersebut,” ungkap Erlinda, Kepala Divisi Sosialisasi KPAI.

Menurut Erlinda, apabila terindikasi ada anak di bawah umur maka KPAI bersama KPPPA P2TP2A, sekolah yang terlibat, dan lembaga terkait akan melakukan rehabilitasi kepada anak-anak gay tersebut.

Erlinda menegaskan, propaganda Lesbian, Gay/homo, Bisexsual, dan Transgender (LGBT) terhadap anak-anak merupakan kejahatan berat dan merupakan tindakan pidana. “Oleh karena itu kita wajib memeranginya,” tegasnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menyalahkan pemerintah yang dianggap kurang tepat melakukan penanganan dalam kasus ini.

Menurut dia, persebaran LGBT merupakan persoalan sosial. Sehingga, hal itu dapat ditekan dengan penanganan-penanganan yang bersifat pembinaan. ”Mereka harus dibina dan direhabilitasi, bukan dihukum pidana,” jelasnya.
Jangan Lupa Di Like & Share Ya!!!