Pengecer Bensin Tepi Jalan Bakal Didenda 60 Milyar dan Penjara 6 Tahun


Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan penjualan bensin eceran pada dasarnya ilegal. Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas Hendry Ahmad, Jakarta, Kamis (20/8).

Namun, BPH kemudian mengatur keberadaan penjual bensin eceran atau sering disebut Pertamini. Ini menyusul keberadaan pertamini mendapat respon positif masyarakat.
"Kami mengeluarkan peraturan Nomor 6 Tahun 2015, jadi subpenyalur legal. Cuma harganya ditetapkan pemda," tandasnya.

Faktanya, masih banyak pertamini menjual bensin dengan harga lebih mahal. Atas dasar itu, pertamini bisa kena denda Rp 60 miliar dan kurungan penjara enam tahun.

"Pertamini investasinya kecil tapi untungnya suka-suka. Jika ada yang melaporkan sanksinya ada denda Rp 60 miliar dan kurungan 6 tahun."

Bagi temen-temen yang jual BBM juallah harga dengan yang wajar, jangan sampai ada yang laporin Anda ya.

Jangan Lupa Di Like & Share Ya!!!