Zona Malam - Seorang gadis 16 tahun, WD tertangkap bersama tiga pria dalam sebuah kamar Hotel Samarinda, Kamis (5/4/2012) kemarin
Keempat orang ini diamankan 150 petugas Satpol PP Samarinda tergabung dalam 17 orang yang diamankan dalam razia PSK, PKL, reklame liar, KTP dan penyakit masyarakat lainnya di Samarinda.
Pengakuan WD (16) kedatangannya ke hotel Temindung adalah untuk menjumpai pacarnya yang sedang bersama 2 orang rekannya di dalam kamar hotel. "Saya kesana cuma mau jumpain pacar saya. Taunya ada temannya juga 2 orang, lalu datang petugas," papar WD, yang mengaku jebolan kelas 2 SMP di Samarinda.
Kepala Kantor Satpol PP Samarinda, Kompol Ruskan mengatakan, razia ini adatas perintah Wali Kota Samarinda untuk menertibkan penduduk liar.
"Saya mengimbau warga agar mematuhi perda yang berkaitan dengan PKL, PSK, bangunan liar dan pengemis dan lainya dan ini perintah langsung bapak Wali kota. Wali kota sudah memberikan beberapa titik seperti Tepian, PM Noor. Bagi yang merasa pelanggar perda segera memindahkan bangunan ke tempat yang benar," kata Kompol Ruskan.
Adapun rincian yang berhasil diamankan dalam razia, Hotel Kalimantan 7 orang, Temindung 5 orang, Cristal (nihil), Merdeka 5 orang, Mutiara (nihil), depan Celcius, dengan total 21 orang sisanya gelandangan dan pengemis. Mereka dikenakan melanggar Perda 18 tahun 2002tentang pembinaan dan penertiban PSK. Untuk pengemis dikenakan perda nomor 16 tahun 2002.
"Kita proses akan di kenakan perda tipiring dan dikenakan wajib lapor. Untuk ABG 16 tahun, selain pembinaan akan diproses. Orangtua akan dipanggil (pembinaan)," kata Kompol Ruskan.
Keempat orang ini diamankan 150 petugas Satpol PP Samarinda tergabung dalam 17 orang yang diamankan dalam razia PSK, PKL, reklame liar, KTP dan penyakit masyarakat lainnya di Samarinda.
Pengakuan WD (16) kedatangannya ke hotel Temindung adalah untuk menjumpai pacarnya yang sedang bersama 2 orang rekannya di dalam kamar hotel. "Saya kesana cuma mau jumpain pacar saya. Taunya ada temannya juga 2 orang, lalu datang petugas," papar WD, yang mengaku jebolan kelas 2 SMP di Samarinda.
Kepala Kantor Satpol PP Samarinda, Kompol Ruskan mengatakan, razia ini adatas perintah Wali Kota Samarinda untuk menertibkan penduduk liar.
"Saya mengimbau warga agar mematuhi perda yang berkaitan dengan PKL, PSK, bangunan liar dan pengemis dan lainya dan ini perintah langsung bapak Wali kota. Wali kota sudah memberikan beberapa titik seperti Tepian, PM Noor. Bagi yang merasa pelanggar perda segera memindahkan bangunan ke tempat yang benar," kata Kompol Ruskan.
Adapun rincian yang berhasil diamankan dalam razia, Hotel Kalimantan 7 orang, Temindung 5 orang, Cristal (nihil), Merdeka 5 orang, Mutiara (nihil), depan Celcius, dengan total 21 orang sisanya gelandangan dan pengemis. Mereka dikenakan melanggar Perda 18 tahun 2002tentang pembinaan dan penertiban PSK. Untuk pengemis dikenakan perda nomor 16 tahun 2002.
"Kita proses akan di kenakan perda tipiring dan dikenakan wajib lapor. Untuk ABG 16 tahun, selain pembinaan akan diproses. Orangtua akan dipanggil (pembinaan)," kata Kompol Ruskan.
0 Komentar