Seorang Bapak Gauli Anak Kandung Selama 7 Tahun Hingga Hamil

Adi Pranoto Diasih, warga Dusun Dukuh, Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Ngawi benar-benar lelaki sekaligus ayah bejat. lelaki 38 tahun itu tega-teganya menggauli anak kandungnya sendiri.

Parahnya, perbuatan itu sudah dilakukannya selama 7 tahun. Kasus ini terbongkar setelah korban yang baru berumur 16 tahun hamil. Usia kehamilan korban kini sudah berjalan enam bulan.

"Tersangka kami amankan setelah mendapat laporan warga jika dia telah menggauli anak kandungnya sendiri," kata Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Budi Santosa kepada detiksurabaya.com, Jumat (9/03/2013).

Terungkapnya kasus ini bermula dari tetangga yang melapor kepada perangkat desa setempat setelah curiga melihat perut korban semakin membuncit.

"Awalnya saya dilapori tetangganya yang curiga dengan perut korban yang membuncit," kata Kepala Dusun Dukuh, Anwar Wasidi

Akhirnya Anwar dengan dibantu perangkat desa lainnya mendatangi rumah korban untuk melakukan pengecekan. Untuk tahu kebenaran kehamilan, Anwar memeriksakan korban ke dokter kandungan. Hasil pemeriksaan dokter kandungan, korban dinyatakan positif hamil.

Setelah ketahuan hamil, akhirnya korban menceritakan soal perbuatan bejat ayah kandungnya. "Saya kaget mendengarnya lalu melaporkan ke polisi untuk menghindari hal tak diinginkan," jelas Anwar.

Menurut pengakuan korban, bapaknya sudah menggaulinya sejak kelas V SD. Perbuatan bejat itu dilakukan hingga korban menginjak kelas 1 SMK. Korban yang masih bersekolah di salah satu SMK Ngawi itu mengaku dirinya dipaksa dan diancam oleh ayahnya setiap kali berhubungan.

"Saya selalu dipaksa oleh Bapak sejak kelas 5 SD hingga sekarang, jika tak mau melayani diancam tidak akan dibiayai sekolah dan tidak diberi makan. Dan benar, saat ini saya sedang hamil" ujar korba saat dimintai keterangan penyidik.

Adi sendiri membantah jika perbuatan cabul pada anaknya itu karena paksaan. "Kami melakukannya sejak tahun 2007 atau sejak istri saya bekerja sebagai pembantu Rumah Tangga di Sidoarjo. Saya tak memaksa melakukannya karena dia juga mau" ujar Adi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Posting Komentar

0 Komentar