Adi Pranoto Diasih, warga Dusun Dukuh, Desa Tulakan, Kecamatan Sine,
Ngawi benar-benar lelaki sekaligus ayah bejat. lelaki 38 tahun itu
tega-teganya menggauli anak kandungnya sendiri.
Parahnya,
perbuatan itu sudah dilakukannya selama 7 tahun. Kasus ini terbongkar
setelah korban yang baru berumur 16 tahun hamil. Usia kehamilan korban
kini sudah berjalan enam bulan.
"Tersangka kami amankan setelah
mendapat laporan warga jika dia telah menggauli anak kandungnya
sendiri," kata Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Budi Santosa kepada
detiksurabaya.com, Jumat (9/03/2013).
Terungkapnya kasus ini
bermula dari tetangga yang melapor kepada perangkat desa setempat
setelah curiga melihat perut korban semakin membuncit.
"Awalnya saya dilapori tetangganya yang curiga dengan perut korban yang membuncit," kata Kepala Dusun Dukuh, Anwar Wasidi
Akhirnya
Anwar dengan dibantu perangkat desa lainnya mendatangi rumah korban
untuk melakukan pengecekan. Untuk tahu kebenaran kehamilan, Anwar
memeriksakan korban ke dokter kandungan. Hasil pemeriksaan dokter
kandungan, korban dinyatakan positif hamil.
Setelah ketahuan
hamil, akhirnya korban menceritakan soal perbuatan bejat ayah
kandungnya. "Saya kaget mendengarnya lalu melaporkan ke polisi untuk
menghindari hal tak diinginkan," jelas Anwar.
Menurut pengakuan
korban, bapaknya sudah menggaulinya sejak kelas V SD. Perbuatan bejat
itu dilakukan hingga korban menginjak kelas 1 SMK. Korban yang masih
bersekolah di salah satu SMK Ngawi itu mengaku dirinya dipaksa dan
diancam oleh ayahnya setiap kali berhubungan.
"Saya selalu
dipaksa oleh Bapak sejak kelas 5 SD hingga sekarang, jika tak mau
melayani diancam tidak akan dibiayai sekolah dan tidak diberi makan. Dan
benar, saat ini saya sedang hamil" ujar korba saat dimintai keterangan
penyidik.
Adi sendiri membantah jika perbuatan cabul pada anaknya
itu karena paksaan. "Kami melakukannya sejak tahun 2007 atau sejak
istri saya bekerja sebagai pembantu Rumah Tangga di Sidoarjo. Saya tak
memaksa melakukannya karena dia juga mau" ujar Adi.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UURI Nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun
penjara.
0 Komentar