Tak punya NPWP, dikenakan pajak lebih tinggi
Reporter : Harwanto Bimo Pratomo
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat Indonesia agar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab, jika tidak memiliki NPWP, maka pemotongan pajak penghasilan atau PPh 21 akan dikenakan lebih tinggi 20 persen dari ketentuan.
Dengan kata lain, pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih besar. Ini berlaku pada wajib pajak (WP) perorangan yang telah bekerja.
Kepala Seksi Pengembangan Penyuluhan I Ditjen Pajak Kemenkeu Muktia Agus Budi Santoso mengatakan, kebijakan ini merupakan ketentuan nasional yang digulirkan oleh dewan perwakilan rakyat (DPR).
"Permintaan DPR kebijakan nasional supaya masyarakat aware akan kewajibannya pada negara," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (22/2).
Dengan ketentuan ini, diharapkan dapat meningkatkan basis pajak Indonesia. Saat ini wajib pajak yang tercatat baru sekitar 24 juta padahal penduduk Indonesia sekitar 200 juta orang.
"Itu bikin masyarakat berbondong-bondong mendapatkan NPWP," tuturnya.
Kepemilikan NPWP,kata dia, juga mempermudah masyarakat. Sebab, NPWP akan menjadi syarat jika masyarakat mengajukan kredit atau mengikuti kegiatan lelang.
"Selain itu, penopang perekonomian salah satunya dari pajak. Karena kita tidak punya sumber alam besar seperti di timur tengah," jelasnya.
Social Plugin