Ulama Saudi Halalkan Makanan yang Dimasak Orang Non-Muslim


Mantan hakim pengadilan syariah Arab Saudi Syekh Muhammad al-Jazlani kemarin menegaskan kaum muslim dihalalkan mengkonsumsi makanan dimasak orang orang non-muslim, kecuali daging.

Komentar ini menangkis pernyataan Syekh Abdullah al-Mani yang menyebut makanan dibuat oleh pekerja asing non-muslim haram dimakan orang muslim. Syekh Abdullah merupakan anggota Dewan Ulama Senior Arab Saudi.

Pekerja dari Indonesia dan Filipina kebanyakan bekerja di sektor rumah tangga, seperti menjadi pembantu, sopir, dan tukang kebun. Pekerja Filipina kebanyakan non-muslim berjumlah 250 ribu dan dari Indonesia sekitar 900 ribu.

"Muslim dibolehkan melahap makanan dimasak tanpa berdoa (sesuai syariat Islam)... dan ini disepakati oleh para ulama," kata Syekh Jazlani dalam wawancara khusus dengan stasiun televisi Al Arabiya, seperti dilansir Kamis (10/1). Namun dia menekankan kaum muslim agar tidak makan dari piring yang sebelumnya digunakan buat menyajikan menu babi atau alkohol.

Syekh Mani menyerukan kepada pemerintah agar mengurangi pekerja asing non-muslim. Dia mendesak tenaga kerja non-muslim jangan ditugaskan buat memasak. "Kalian tidak boleh berurusan dengan pembantu non-muslim karena mereka penyembah berhala."

Soal makan di restoran, menurut dia, kaum muslim tidak perlu curiga. Kecuali, tahu ada koki non-muslim, haram membeli makan di sana.