Sopir bus yang merupakan salah satu pelaku pemerkosaan mahasiswi India
membuat pengakuan mengerikan. Pria itu mengakui dirinya memang berniat
membunuh korban usai memperkosanya. Hal ini agar korban tidak bisa
mengenali pelaku sehingga mereka tidak akan bisa ditangkap polisi.
Ram
Singh merupakan satu dari enam terdakwa dalam kasus yang menuai banyak
protes warga India ini. Dalam keterangannya kepada polisi, Ram Singh
membeberkan aksi bejatnya terhadap korban yang berusia 23 tahun
tersebut.
Menurutnya, para pelaku membersihkan sisa-sisa darah
yang ada di dalam mobil dengan pakaian milik korban. Setelah itu,
pakaian tersebut dibakar. Demikian seperti tertulis dalam laporan milik
kepolisian seperti dikutip oleh surat kabar Independent dan dilansir The Telegraph, Senin (14/1/2013).
Masih
dari laporan yang sama, terungkap bahwa para pelaku telah merencanakan
sejak awal untuk menculik dan memperkosa seorang wanita dan kemudian
bersenang-senang. Namun pada pelaksanaannya, ketika para pelaku mulai
menganiaya korban, Ram khawatir bahwa dirinya akan ditangkap polisi.
"Jika gadis itu selamat, dia tentu akan mengenali kami," tutur Ram Singh dalam laporan tersebut.
"Jadi dengan niat untuk membunuhnya, saya..." lanjutnya mendeskripsikan bagaimana upayanya membunuh korban.
Korban
yang belakangan diketahui bernama Jyoti Singh Pandey ini jatuh pingsan
saat dianiaya, namun saat itu Ram mengira korban sudah tewas. Pelaku
kemudian melemparkan korban dan teman laki-lakinya keluar dari bus yang
masih melaju. Hal tersebut dilakukan dengan harapan korban terlindas
kendaraan lain yang melintas.
Usai melemparkan korban, pelaku
kemudian menggunakan pakaian korban untuk membersihkan bus dari bekas
darah demi menghilangkan bukti.
Terhadap laporan yang mencuat ke
publik tersebut, pengacara Ram Singh, AK Anand menanggapi dengan santai.
Menurutnya, laporan tersebut tidak akan diungkap dalam persidangan
kliennya.
"Pengakuan bukan termasuk material persidangan dalam
undang-undang India. Tidak ada pernyataan yang dibuat berdasarkan
interogasi polisi yang dianggap berharga di mata hukum," ucapnya enteng.
Dalam
kasus ini, korban meninggal setelah 13 hari dalam kondisi kritis di
rumah sakit. Kepada publik, ibu korban berharap agar keenam pelaku
dijatuhi vonis mati oleh pengadilan.
Sumber
Social Plugin