Pengakuan Mengerikan Sopir Bus Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi India

Sopir bus yang merupakan salah satu pelaku pemerkosaan mahasiswi India membuat pengakuan mengerikan. Pria itu mengakui dirinya memang berniat membunuh korban usai memperkosanya. Hal ini agar korban tidak bisa mengenali pelaku sehingga mereka tidak akan bisa ditangkap polisi.

Ram Singh merupakan satu dari enam terdakwa dalam kasus yang menuai banyak protes warga India ini. Dalam keterangannya kepada polisi, Ram Singh membeberkan aksi bejatnya terhadap korban yang berusia 23 tahun tersebut.

Menurutnya, para pelaku membersihkan sisa-sisa darah yang ada di dalam mobil dengan pakaian milik korban. Setelah itu, pakaian tersebut dibakar. Demikian seperti tertulis dalam laporan milik kepolisian seperti dikutip oleh surat kabar Independent dan dilansir The Telegraph, Senin (14/1/2013).

Masih dari laporan yang sama, terungkap bahwa para pelaku telah merencanakan sejak awal untuk menculik dan memperkosa seorang wanita dan kemudian bersenang-senang. Namun pada pelaksanaannya, ketika para pelaku mulai menganiaya korban, Ram khawatir bahwa dirinya akan ditangkap polisi.

"Jika gadis itu selamat, dia tentu akan mengenali kami," tutur Ram Singh dalam laporan tersebut.

"Jadi dengan niat untuk membunuhnya, saya..." lanjutnya mendeskripsikan bagaimana upayanya membunuh korban.

Korban yang belakangan diketahui bernama Jyoti Singh Pandey ini jatuh pingsan saat dianiaya, namun saat itu Ram mengira korban sudah tewas. Pelaku kemudian melemparkan korban dan teman laki-lakinya keluar dari bus yang masih melaju. Hal tersebut dilakukan dengan harapan korban terlindas kendaraan lain yang melintas.

Usai melemparkan korban, pelaku kemudian menggunakan pakaian korban untuk membersihkan bus dari bekas darah demi menghilangkan bukti.

Terhadap laporan yang mencuat ke publik tersebut, pengacara Ram Singh, AK Anand menanggapi dengan santai. Menurutnya, laporan tersebut tidak akan diungkap dalam persidangan kliennya.

"Pengakuan bukan termasuk material persidangan dalam undang-undang India. Tidak ada pernyataan yang dibuat berdasarkan interogasi polisi yang dianggap berharga di mata hukum," ucapnya enteng.

Dalam kasus ini, korban meninggal setelah 13 hari dalam kondisi kritis di rumah sakit. Kepada publik, ibu korban berharap agar keenam pelaku dijatuhi vonis mati oleh pengadilan.

Sumber